Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023 Tahap 5 jalur Prestasi Nilai akademik SMK yang akan ditutup hari ini, Rabu (5/7/2023), pukul 23.59 WIB. Pendaftaran jalur Prestasi Nilai Akademik SMK PPDB Jatim 2023 Tahap 5 ini telah dibuka mulai Selasa, 4 Juli 2023, pukul 01.00 WIB. Cara daftar jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di PPDB Jatim 2023 Tahap 5 dalam artikel ini dapat diikuti bagi calon siswa SMK.
Adapun cara pendaftaran jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di PPDB Jatim 2023 Tahap 5 dapat melalui situs resmi ppdbjatim.net. Simak cara daftar jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di PPDB Jatim 2023 Tahap 5 mengutip laman resminya, sebagai berikut. 1. Login ke situs dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
Keseharian Bella Damaika, Pramugari yang Ketahuan Selingkuh dengan Pilot Citilink Isu Perselingkuhan Viral, Elmer Syaherman Unggah Pesan untuk Istri dan Anak, Mertua Kepalang Kecewa Harta Kekayaan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Setahun Naik 18,26 Persen
Sosok Ustaz Ujang Bustomi yang Ponpesnya di Cirebon Disambangi Kampanye Mahfud MD Hari Ini Sosok Elmer Syaherman Pilot Citilink yang Selingkuh dengan Pramugari, Biodata Minim Intip Harta Kekayaan Heru Anggoro Kasat Reskrim Polres Kubu Raya yang Dimutasi ke Polda Kalbar
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 2. Calon siswa SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan. 3. Bagi calon siswa SMK, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran. Link pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK: Jalur Prestasi Nilai Akademik diperingkat berdasarkan urutan:
1. Jumlah Nilai Akhir, 2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal. 3. Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran. 1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan; 3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan; 4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI 3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing masing SMP/Sederajat asal); 6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi. 7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh); 9. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal. 10. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se Jawa Timur;
11. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI 3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing masing SMA/SMK); 12. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).
14. Nilai Akhir yang dimaksud digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK. 15. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA. 1. Pendaftaran: 4 5 Juli 2023 (01.00 23.59 WIB; Online)
2. Penutupan: 5 Juli 2023 (23.59 WIB; Online) 3. Pengumuman: 8 Juli 2023 (08.00 WIB; Online) 4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023 (08.00 23.59 WIB; Online)
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 8 Juli 2023 (09.00 16.00 WIB; Offline) Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.