Meski Rihana Rihani Sudah Ditangkap, PPATK Nilai Korban akan Sulit Dapatkan Uangnya Kembali

Tersangka kasus penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani akhirnya berhasil ditangkap Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Namun, tertangkapnya Rihana dan Rihani masih belum bisa menjamin uang puluhan miliar yang didapat mereka dari aksi penipuan bisa kembali lagi ke tangan korban. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabiro Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kompas TV, Rabu (5/7/2023).

"Itu akan sangat sulit, (uang korban bisa kembali)," kata Natsir. Natsir menyebut, biasanya uang hasil kejahatan akan digunakan secara konsumtif oleh pelaku. Baik digunakan untuk menunjang penampilan mereka, untuk sewa gedung, dan lainnya.

"Karena uang dari hasil kejahatan itu kan ini bukan investasi benar, banyak dikonsumsi ataupun digunakan untuk penampilan mereka lah." Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Selasa 30 Januari 2024 Beli Rp 100 Ribu Dapat Segini Halaman all Kangen Ibunya, Bocah Nekat Naik Sepeda BMX dari Bojonegoro ke Surabaya, Rela Jual HP Buat Uang Bekal

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 "Sewa gedung dan lain lain, itu biasanya pelaku kejahatan melakukan itu," terang Natsir. Oleh karena itu uang hasil kejahatan tersebut biasanya sudah habis akibat sifat konsumtif dari pelaku.

Sehingga menyulitkan korban untuk bisa mendapatkan uangnya kembali. "Sehingga uang hasil kejahatannya itu tadi sudah habis pada sifatnya konsumtif. Jadi memang untuk kembali (uang korban) kepada korban itu akan sulit," imbuh Natsir. Tak hanya itu, uang hasil kejahatan juga tidak bisa dikembalikan kepada korban secara sembarangan.

Karena akan ada hakim yang menentukan apakah uang akan dikembalikan kepada korban atau akan digunakan untuk kepentingan negara. "Dan juga nanti yang menentukan apakah uang itu dikembalikan untuk korban atau untuk kepentingan negara, karena untuk pembayaran pajak dan lain lain. Itu nanti hakim yang menentukan di persidangan," pungkas Natsir. Beberapa menjadi buronan polisi, si kembar Rihana dan Rihani akhirnya dicokok polisi.

Rihana dan Rihani adalah tersangka kasus penipuan reseller iPhone yang merugikan pelanggannya hingga puluhan miliar. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan keduanya di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Meski demikian, tak ada rasa ketakutan di wajah mereka. Alih alih merasa takut, Rihana dan Rihani justru cekikikan.

Rihana Rihani duduk santai tanpa ada raut wajah ketakutan ketika menceritakan pelariannya saat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Mereka terlihat memakai kaus dan kerudung berwarna putih. "Siapa bilang saya di Bali, saya ketawa aja," ucap Rihana sambil tersenyum dalam video yang merekam penangkapan si kembar.

Rihana lalu cerita selama di apartemen dia beraktivitas seperti biasa, termasuk urusan makan. "Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik. "Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihana santai.

Rihana Rihani kemudian digiring polisi keluar dari apartemennya, menuju Polda Metro Jaya. Si kembar berjalan perlahan, tangan keduanya tak terlihat diborgol. Diketahui, pelaku penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar tersebut akhirnya ditangkap setelah sekian lama buron.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *