Polisi minta warga Bekasi melaporkan jika menemukan indikasi rumah kontrakan atau kos kosan dijadikan tempat open BO atau prostitusi online. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakanpraktik open BO terlihat semakin meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk awasi tersebut.
"Masyarakat juga harus memperhatikan lingkungan kontrakan juga atau kosan yang mungkin ini dilakukan untuk open BO," kata Twedi, Selasa (25/7/2023) dikutip dari Warta Kota. Ia juga mengimbau agar semua kalangan menghindari kegiatan prostitusi tersebut. Apalagi sangat jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
"Imbauan kami kepada para semua kalangan dan usia diimbau untuk menghindari kegiatan prostitusi karena itu melanggar hukum. Dan bisa terjerat pada sindikat yang menyebabkan luka pada diri sendiri," imbuhnya. Sosok Ujang Kakek 67 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Rugi Rp57 Miliar, Begini Modusnya Pria di Cianjur Diringkus karena Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Rugi Rp57 Miliar
Soal dan Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167 Aktivitas Kelompok: Masa Pendudukan Jepang Modus Gandakan Uang Pakai Samurai Gaib, Pria Asal Pringsewu Lampung Diamankan DEAL RESMI Transfer LIGA INGGRIS Pekan 4 Januari 2024: Man City 3, MU 9, Liverpool 14, Arsenal 3 Halaman 4
Serangan Besar Israel di Tepi Barat, IDF Eksekusi Senyap 3 Warga Palestina di Dalam Rumah Sakit PILU Alasan Baliah Ibu yang Viral Ngemis 'Aa Kasihan Aa': Beli Paket Internet Anak, Suami Tuna Rungu Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4
Twedi juga akan terus mengawasi hal tersebut dan memberantas segala tindak prostitus di Kabupaten Bekasi. Ia akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupatsn Bekasi untuk melakukan razia. "Kami sudah dikomunikasikan dengan Satpol PP di waktu yang random kita akan lakukan pemeriksaan kontrakan maupun kos kosan," katanya.
Pria berinisial JK (25) warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi nyaris tewas dikeroyok pacar dan teman cewek open BO (prostitusi online). Pria hidung belang itu memesan cewe melalui aplikasi Mi Chat dan disepakati bertemu di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Akan tetapi, pria hidung belang atau korban itu meminta servis yang aneh dan tidak sesuai kesepakatan saat diawal pesan.
"Jadi ada permintaan yang tidak sesuai kesepakatan saat awal memesan. Sehingga terjadi cekcok," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa (25/7/2023). Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok JK memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta pertolongan pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan. Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.
"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia. Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama sama kepada korban. Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.
"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi. Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif. Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.
Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (MAZ)