Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Firli Bahuri agar berinisiatif mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Seharusnya Firli Bahuri dengan inisiatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Di sisi lain, Sahroni mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang justru berkinerja lamban dalam menyikapi berbagai problematika di KPK RI. Politisi Partai Nasdem ini pun meminta segera adanya evaluasi usai penetapan tersangka Firli. "Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan suatu integritas yang kuat," katanya.
"Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," sambungnya. IMBAS Ucapan Guntur Soekarnoputra Dinilai Rendahkan Jokowi: Relawan Reaktif, TKN Prabowo Gibran Slow Kata Ganjar dan TKN soal Pernyataan Guntur Soekarnoputra Mengenai Jokowi
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, DPR Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK TAGIH UTANG yang Sudah Jatuh Tempo, Fransisko Nainggolan Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap dari Subang Halaman 3 Sesalkan Ucapan Guntur Soekarnoputra, Relawan Jokowi Pro Prabowo: Dilandasi Sakit Hati
Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ke SYL Dapat Upah Rp5000, Mbah Semi Utang Beras Demi Makan, Dinsos Sebut Hidupnya %27Sangat Tidak Kekurangan%27 Halaman 4 Oleh sebab itu, Sahroni meminta Dewas KPK agar segera mengirimkan surat mengenai tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri.
Sebaliknya bukan hanya diam saja. "Secara etik dewas KPk harusnya kirim surat sekarang juga. Jadi jangan nunggu lagi proses hukum praduga tak bersalah. Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat bahwa tentang apa yang dilakukan oleh ketua KPK," pungkasnya. Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah langkah dalam proses penyidikan. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020 2023," jelasnya. Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. "Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan. Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain lain. Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya. Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.