Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris-Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa Besok

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaju ke tahap pemeriksaan dua terdakwa, besok Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua terdakwa yang dimaksud ialah aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Senin, 21 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan terdakwa. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakara Timur, Minggu (20/8/2023).

Tim penasihat hukum Haris dan Fatia menyampaikan bahwa pemeriksaan terdakwa ini nantinya akan membuka fakta fakta perkara dari sudut pandang kliennya. Dalam persidangan besok, Haris dan Fatia sebagai terdakwa akan menerangkan bahwa video Youtube yang dipermasalahkan merupakan bentuk kebebasan mereka berekspresi. "Agenda kali ini akan dijadikan kesempatan bagi Fatia dan Haris menjawab berbagai segala bentuk dakwaan serta mengukuhkan bahwa apa yang diperbuat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan perjuangan terhadap Hak Asasi Manusia," katanya.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam perkara ini lantaran video Youtube berjudul "Ada LordLuhutdi Balik Relasi Ekonomi OpsMiliter Intan Jaya"yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Lagi! 2 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel selama Serangan di Tepi Barat Gempa Terkini di Indonesia, BMKG: Gempa Bumi Barat Laut Halmahera Barat Maluku Utara, Cek Magnitudo

Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa Besok Ini Langkah Pencegahan Money Politik Nimbrot Lasa Usai Jabat Ketua Bawaslu Halmahera Barat yang Baru LIVE SCORE HASIL Timnas Indonesia U20 vs Uzbekistan, Lengkap dengan Daftar Skuad Halaman 4

Masa Jabatan Komisioner Bawaslu Halmahera Barat Berakhir Hari Ini Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Dalamperkara dugaan pencemaran nama baik ini,HarisAzhartelahdidakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Selanjutnya Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

SementaraFatiadidakwa semua pasal yang menjeratHarisAzhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *