Terbang ke Jakarta dari Surabaya kini kian hemat dengan banyaknya tiket pesawat murah. Bahkan ada sederet maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Surabaya Jakarta. Tiket pesawat murah Surabaya Jakarta ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 953 ribuan sekali jalan.
Penerbangan dari Surabaya akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB). Sementara untuk kedatangan di Jakarta akan dilayani mealui Bandara Soekarno Hatta (CGK). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya Jakarta untuk keberangkatan Jumat, 12 Januari 2023.
Viral Pria Lempar Batu ke Konter HP karena Kesal Tak Diberi Uang, Kerap Ancam Pakai Sajam Kronologi Sopir Taksi Ancam 2 WNA Pakai Sajam di Bali, Paksa Minta Uang 50 Dolar Kini Dikejar Polisi Tiket Pesawat Murah Surabaya Jakarta Keberangkatan Awal Tahun, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya
Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang Jakarta, Cek Pilihan Maskapai Lengkap dengan Tarifnya Terkini Survei Elektabilitas Capres, Pertarungan Sengit Prabowo, Anies dan Ganjar di Jakarta Banten Halaman 4 Bripka Edi Purwanto, Sosok Polisi Ancam Warga Pakai Sajam di Palembang, Punya Koleksi Mobil Mewah,
Tiket Pesawat Murah Balikpapan Surabaya dari 3 Maskapai Populer, Cek Tarifnya Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 92: Jelaskan Pengaruh Negatif Kemajuan Iptek bagi Indonesia Halaman all Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.25 WIB: Rp 953.427 Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.25 WIB: Rp 1.060.449 Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.25 WIB: Rp 1.060.449
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya: Berangkat dari Surabaya pada pukul 10.40 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.15 WIB: Rp 959.000 Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.55 WIB: Rp 959.000
Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.45 WIB: Rp 1.059.000 Berangkat dari Surabaya pada pukul 19.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 21.25 WIB: Rp 1.059.000 Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 07.30 WIB: Rp 1.019.641 Berangkat dari Surabaya pada pukul 08.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.40 WIB: Rp 1.019.641 Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.30 WIB: Rp 1.019.641
Berangkat dari Surabaya pada pukul 19.40 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 21.10 WIB: Rp 1.019.641 Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .