Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis sabu dari tangan 20 orang kurir jaringan internasional. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil operasi yang pihaknya lakukan dalam kurun waktu satu bulan, September hingga Oktober 2023. Hasilnya sebanyak 20 orang kurir narkoba berhasil diringkus dari 11 wilayah.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT. "Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang. Sehingga total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar 284 juta 800 ribu rupiah," ucap Syahduddi dalam keterangan persnya, Jum'at (3/11/2023). Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan bahwa 11 lokasi pengungkapan itu selama ini berada di lintas wilayah Indonesia serta jaringan internasional.
Pj Bupati Mirzuan Sebut Cadangan Beras Langkah Konkrit dalam Upaya Pengendalian Inflasi Puisi Musim Semi Medy Loekito: Musim semi di kebun kupu kupu mengejar anakku ada bunga di rambutnya Harta Kekayaan AKP Fariz Kautsar Kasat Reskrim Polres Ketapang yang Dimutasi ke Yanma Polda Kalbar
85.241 Warga Gresik Dapat Bantuan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 30 Januari 2024 Serambinews.com 68 Ribu KPM di Bandar Lampung Bakal Dapat Bantuan Beras Bapanas
Banyak Pemilih Bisa Ubah Pilihan Menurut Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Cek Kekuatan Paslon Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 20 tersangka itu selain berupaya menyeludupkan sabu juga didapati sekitar 11.456 butir ekstasi.
"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia, kemudian masuk ke Aceh, Jambi dan di seputaran Jawa," ujarnya. Syahduddi menuturkan para pelaku menjadi kurir narkoba dilatarbelakangi motif ekonomi. Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari setiap 1 kilogram narkoba yang berhasil mereka edarkan.
"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku ini mereka akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta," jelasnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.