Jajaran Majelis Kehormatan MK Permanen Dilantik Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. MKMK beranggotakan tiga orang terdiri Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi. "Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah, pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK," kata Ketua MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, pada Minggu (7/1/2024).

Fajar menjelaskan, pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh para hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. "MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ucap Fajar. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Kapal Pesiar Bawa Ratusan Turis Berlabuh di TN Komodo Labuan Bajo Panwascam Komodo Copot Baliho Ganjar Mahfud di Labuan Bajo, Manggarai Barat

Jajaran Majelis Kehormatan MK Permanen Dilantik Besok Abu Vulkanik Lewotobi Bergerak ke Labuan Bajo, Bandara Komodo Berpotensi Terdampak Bacaan allahummaghfirlaha warhamha waafihi wafuanha Arti, Arab dan Latin : Doa Orang Meninggal Bangkapos.com

Labuan Bajo Tuan Rumah Natal Nasional Partai Golkar Notaris Ikuti Pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumsel Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *