Cara Aktivasi Akun BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

Bagi pemilik akun BPJS yang statusnya sudah “Tidak Aktif”, maka perlu kembali melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, akun yang tidak aktif berarti Anda tidak lagi mendapatkan perlindungan dan manfaat jaminan ketenagakerjaan.

Mengutip dari BPJS Ketenagakerjaan, penyebab status “Tidak Aktif” antara lain tunggakan iuran, data tidak sesuai, PHK, dan pensiun.

Lantas, bagaimana cara aktivasi akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terlanjur tidak aktif? Simak lebih lanjut, yuk.

Cara Aktivasi Akun BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

Untuk kembali mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemilik akun yang sudah tidak aktif perlu melakukan langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Status BPJS Ketenagakerjaan Lama

Sebelum mengaktifkan kembali, Anda perlu memastikan dulu status dari akun BPJS lama. Hal ini karena untuk mendaftar ulang, akun lama statusnya harus sudah tidak aktif.

Cara mengecek status BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Buka aplikasi, lalu login ke akun Anda. Status akun akan terlihat pada halaman utama.

2. Pendaftaran Kembali

Jika akun memang sudah tidak aktif, maka Anda perlu melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua opsi yang bisa Anda gunakan untuk kembali mendaftarkan akun, yaitu sebagai BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru atau BPJS Mandiri.

Apabila ingin mendaftar sendiri, maka Anda perlu berkunjung ke kantor BPJS terdekat. Sementara itu, jika mendaftar melalui perusahaan baru, maka Anda perlu menghubungi HRD.

3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Supaya proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, penting untuk mempersiapkan terlebih dahulu berbagai persyaratan yang diperlukan. Berikut daftar dokumen syaratnya:

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi KK dan KK asli.
  • Fotokopi Akta Kelahiran dan akta asli.
  • Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Bukti kepemilikan rekening bank. Lebih direkomendasikan menggunakan bank BRI, BNI, dan BTN.
  • Pastikan nama seluruh anggota keluarga terdaftar sebagai peserta BPJS. Pengurusan bisa dilakukan bersamaan dengan pengajuan pendaftaran.
  • Kartu BPJS lama.
  • Surat referensi kerja atau surat pernyataan resign.

4. Proses Pendaftaran

Seperti yang sudah disebutkan, pendaftaran bisa Anda lakukan secara mandiri maupun melalui perusahaan baru.

Apabila ingin melakukan pendaftaran BPJS mandiri, maka bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Bawa semua dokumen persyaratan dan kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BPJS.
  • Serahkan dokumen persyaratan dan dokumen yang sudah Anda isi ke petugas.
  • Terakhir, menunggu hingga proses verifikasi dan aktivasi selesai.

Sementara itu, pendaftaran BPJS melalui perusahaan baru, caranya adalah sebagai berikut:

  • Hubungi HRD dari perusahaan tempat Anda bekerja sekarang.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan kepada HRD.
  • HRD akan menangani pengurusan proses perpanjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah cara aktivasi akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Tidak sulit, bukan?

Segera lengkapi persyaratan untuk kembali mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *