Ada KTT ASEAN 4-7 September 2023, Ribuan Sekolah di Jakarta Lakukan PJJ, Ini Rinciannya

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke 43 ASEAN akan digelar di DKI Jakarta pada 4 7 September 2023 mendatang. Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor e 0050/SE/2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Pembelajaran Pada Saat Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association of South East Asian Nation (KTT ASEAN) Ke 43 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat edaran tersebut, salah satu yang diatur adalah terkait proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Adapun sekolah yang disasar untuk diberlakukan aturan tersebut yaitu sekolah yang berada di sembilan kecamatan yang berada di kawasan tempat pelaksanaan KTT ASEAN. Kesembilan kecamatan tersebut yaitu Palmerah (Jakbar), Menteng (Jakpus), Tanah Abang (Jakpus), Gambir (Jakpus), Sawah Besar (Jakpus), Gambir (Jakpus), Senen (Jakpus), Kebayoran Baru (Jaksel), Setia Budi (Jaksel), dan Mampang Prapatan (Jaksel). Dari kesembilan kecamatan tersebut, total sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga PKBM yang memberlakukan aturan PJJ yaitu sejumlah 1.108 sekolah.

Tak hanya itu, adapula aturan yang dikenakan kepada pendidik dan tenaga kependidikan agar melaksanakan tugas kedinasan secara work from home (WFH). Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Selasa 22 Agustus 2023 Beli Rp 1 Juta Dapat Segini Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Sabtu 26 Agustus 2023 Beli Rp 1 Juta Dapat Segini

Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Jumat 25 Agustus 2023 Beli Rp 1 Juta Dapat Segini Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Senin 9 Oktober 2023 Beli Rp 1 Juta Dapat Segini Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA/SMK Halaman 92: Pengaruh Negatif Kemajuan Iptek bagi Indonesia Halaman 4 Banjarmasinpost.co.id

Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Senin 20 November 2023 Beli Rp 1 Juta Dapat Segini Pantas Kejiwaan Aning Pembunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Bakal Diperiksa Psikiater, Polisi Temukan ini Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167, Aktivitas 6 Kurikulum Merdeka: Masa Kolonialisme dan Jepang Halaman 4

Ada lima aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu: 1. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) 100 persen pada tanggal 4 s.d 7 September 2023 pada Satuan Pendidikan di 9 (sembilan) kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN sebagaimana terlampir. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui laman https://absenmobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:

Shift pagi: Pukul 06.00 WIB s.d 08.00 (presensi masuk) Pukul 16.00 WIB s.d 18.00 (presensi pulang) Shift petang:

Pukul 06.00 WIB s.d 08.00 (presensi masuk) Pukul 16.00 WIB s.d 18.00 (presensi pulang) 3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya sesuai standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian. 4. Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik.

5. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik. PAUD: 65 SD: 50 SMP: 13 SMA: 6 SMK: 10 SLB: 2 PKBM: 5 PAUD: 46 SD: 32 SMP: 13 SMA: 7 SMK: 9 SLB: 0 PKBM: 2

PAUD: 48 SD: 22 SMP: 13 SMA: 7 SMK: 6 SLB: 0 PKBM: 2 PAUD: 60 SD: 28 SMP: 15 SMA: 7 SMK: 9 SLB: 1 PKBM: 4 PAUD: 49 SD: 35 SMP: 15 SMA: 10 SMK: 6 SLB: 0 PKBM: 4

PAUD: 45 SD: 30 SMP: 12 SMA: 8 SMK: 7 SLB: 0 PKBM: 5 PAUD: 76 SD: 36 SMP: 21 SMA: 18 SMK: 12 SLB: 3 PKBM: 5 PAUD: 62 SD: 32 SMP: 16 SMA: 5 SMK: 5 SLB: 0 PKBM: 5

PAUD: 51 SD: 26 SMP: 13 SMA: 4 SMK: 5 SLB: 1 PKBM: 2 Sementara terkait rincian sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR dapat dilihat .

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *