Kebanyakan orang berpikir bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun. Padahal prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) bisa Anda lakukan meskipun masih aktif sebagai karyawan.
Pencairan JHT oleh pekerja aktif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Peraturan baru ini memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS terkait penggunaan saldo.
Mari selengkapnya tentang tahapan pencairan saldo bagi peserta aktif.
Tahapan Pencairan Saldo bagi Peserta Aktif BPJS
Peserta BPJS yang masih aktif sebagai pekerja kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT. Namun, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang wajib diikuti, sebagai berikut:
1. Mempersiapkan Syarat
Pertama-tama, Anda perlu memastikan bahwa sudah memenuhi syarat untuk dapat melakukan pencairan sebagian saldo BPJS. Berikut syaratnya:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Mencairkan maksimal 10% dari saldo untuk keperluan persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk keperluan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat untuk pencairan JHT sebagian:
- Kartu BPJS
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih akitf bekerja
- NPWP (jika punya)
2. Mengajukan Klaim JHT
Tahapan kedua yaitu mengajukan klaim pengajuan JHT. Untuk melakukannya, Anda bisa menggunakan salah satu prosedur klaim JHT berikut:
Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menyediakan fitur Klaim JHT yang menawarkan proses lebih praktis. Namun, cara ini lebih cocok untuk saldo yang tidak terlalu besar (maksimal Rp15 juta). Berikut caranya:
- Pertama-tama, buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Tap menu Jaminan Hari Tua, lalu tap opsi Klaim JHT.
- Pastikan bahwa sudah terdapat tanda centang hijau yang menjadi syarat pengajuan.
- Kemudian pilih alasan klaim menyesuaikan kondisi.
- Cek kembali semua data yang Anda masukkan, lalu lakukan verifikasi wajah.
- Masukkan nomor NPWP dan rekening, lalu klik Konfirmasi dan selesai.
Melalui Lapak Asik
Prosedur klaim JHT yang kedua yaitu melalui Lapak Asik. Cara ini juga bersifat online sehingga praktis dan bisa kapan saja. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Buka browser, lalu kunjungi halaman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selanjutnya, masukkan data diri peserta, meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS.
- Upload semua dokumen persyaratan mengikuti petunjuk.
- Lakukan pemeriksaan ulang data, jika semua sudah benar, klik Simpan.
- Setelah pengajuan terkirim, peserta nantinya akan mendapatkan email berisi jadwal wawancara online.
- Ikuti proses wawancara dan lakukan verifikasi sesuai petunjuk.
- Pengajuan selesai, tinggal tunggu pencairan dana.
Mendatangi Kantor BPJS
Cara ketiga yaitu dengan berkunjung langsung ke kantor BPJS untuk mengurus pengajuan klaim. Berikut caranya:
- Masukkan semua dokumen syarat ke dalam map, lalu datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrian, lalu tunggu hingga giliran Anda.
- Ikuti arahan petugas untuk verifikasi dokumen dan wawancara singkat.
- Tahap pengajuan selesai, tinggal menunggu pencairan.
3. Pencairan Dana
Proses pencairan dana JHT bisa memerlukan waktu hingga 5 hari kerja. Jika semua data terverifikasi benar dan akurat, maka BPJS akan melakukan pencairan saldo ke rekening Anda.
Itulah tiga tahapan pencairan saldo bagi peserta aktif BPJS. Supaya tidak mengalami gagal atau penundaan pencairan, pastikan semua dokumen syarat sudah lengkap saat mengajukan klaim.